BULUNGAN — Antrean panjang kendaraan yang mengular hingga dua lajur di SPBU Sengkawit, Tanjung Selor, dalam beberapa pekan terakhir resmi menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Operasi gabungan yang melibatkan Dishub Kaltara, Samsat Bulungan, dan BPTD Kelas III Kaltara pun digelar pada Rabu (26/8/2026) untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di ruas jalan tersebut.
Antrean Dua Lajur Ganggu Fungsi Jalan
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltara, Desi Witasari, menyebut antrean kendaraan yang tidak tertib di SPBU Sengkawit sudah mulai mengganggu pengguna jalan lain. Kendaraan yang mengantre BBM tidak lagi berada di satu lajur, melainkan melebar hingga dua lajur sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan yang melintas.
“Antrean sampai dua lajur mengganggu fungsi jalan. Karena itu, kami menertibkan agar kendaraan yang mengantre BBM dalam satu lajur,” kata Desi.
Pemeriksaan SIM dan Pajak Kendaraan Jadi Sasaran
Operasi gabungan ini tidak hanya berfokus pada penataan antrean. Petugas di lapangan juga melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap kendaraan yang melintas. Penindakan difokuskan pada sejumlah pelanggaran administratif yang kerap ditemukan, seperti penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah kedaluwarsa.
Selain itu, kendaraan yang tercatat menunggak pajak juga menjadi sasaran operasi. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas memberikan tindakan di tempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Target: Fungsi Jalan Kembali Optimal
Dishub Kaltara berharap langkah penertiban ini mampu menjaga fungsi Jalan Sengkawit tetap optimal. Upaya ini juga diharapkan meningkatkan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan di sekitar SPBU, sekaligus menekan potensi kecelakaan akibat kepadatan yang tidak wajar.
Penertiban serupa akan terus dievaluasi dan kemungkinan dijadwalkan kembali untuk memastikan tidak ada lagi antrean yang mengganggu aktivitas warga di Tanjung Selor.