Pencarian

Pomal Tarakan Pasang Polisi Tidur di Jalan Ladang Pakai Dana CSR Pertamina, Wewenang Pemkot Dipertanyakan

Senin, 26 Oktober 2026 • 15:16:31 WIB
Pomal Tarakan Pasang Polisi Tidur di Jalan Ladang Pakai Dana CSR Pertamina, Wewenang Pemkot Dipertanyakan
Polisi tidur di Jalan Ladang, Tarakan, dipasang menggunakan dana CSR Pertamina di luar anggaran Pemkot Tarakan.

TARAKAN — Pemasangan polisi tidur di kawasan Jalan Ladang, Tarakan, tidak masuk dalam anggaran Pemerintah Kota Tarakan. Pembiayaannya justru menumpang dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) salah satu perusahaan BUMN, Pertamina.

Hendro menyebut pendekatan ke Pertamina berawal dari hubungan kerja sama yang sudah terjalin, khususnya terkait keamanan pergeseran minyak di laut. Dari situ ia mencoba menanyakan kemungkinan bantuan pengadaan speed bump.

"Pertamina salah satu rekanan kami di sini berkaitan dengan keamanan pergeseran minyak di laut, akhirnya kami mencoba untuk mendekati, 'Kira-kira bisa membantu enggak?' Dan Alhamdulillah bisa membantu pengadaan speed bump," kata Hendro.

Mengapa Pomal yang Mengusulkan, Bukan Dinas Perhubungan?

Usulan pemasangan speed bump muncul dari kekhawatiran terhadap keselamatan lalu lintas di kawasan Jalan Ladang. Menurut Hendro, kondisi jalan dinilai rawan sehingga perlu pembatas kecepatan kendaraan.

Pemerintah Kota Tarakan tidak menganggarkan pengadaan itu. Alasan yang disebut Hendro adalah keterbatasan anggaran yang dialami pemerintah daerah.

Pengadaan diarahkan memakai spesifikasi yang dinilai sesuai standar, termasuk soal ketinggian dan ketahanan material. Tujuannya agar fasilitas tidak mudah rusak dan tidak membahayakan pengguna jalan.

Spesifikasi dan Penempatan Masih Menunggu Evaluasi Instansi Berwenang

Hendro menegaskan kesesuaian spesifikasi dan penempatan polisi tidur tetap perlu menjadi bagian dari evaluasi instansi berwenang. Pomal tidak mengklaim punya kewenangan penuh atas fasilitas jalan tersebut.

Persoalannya, kawasan Jalan Ladang atau Jalan Pulau Halmahera di Tarakan masuk klasifikasi jalan utama atau protokol kota. Wilayah itu bukan jalan lingkungan pemukiman dan bukan jalan gang.

Aturan Hukum: Polisi Tidur Hanya untuk Jalan Lingkungan, Lokal, dan Desa

Wewenang menyelenggarakan perlengkapan jalan berada di tangan pemerintah, baik Kementerian Perhubungan, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota. Pembiayaan speed bump di jalan umum idealnya diusulkan warga lewat Musrenbang atau surat permohonan ke Dinas Perhubungan setempat.

Dana mandiri non-pemerintah diperbolehkan untuk area privat atau komersial, seperti kompleks perumahan yang belum diserahterimakan ke Pemda, area parkir mal, kawasan industri, dan properti privat. Warga juga bisa mengumpulkan dana swadaya untuk jalan lingkungan pemukiman.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 dan PM 48 Tahun 2023 sebagai perubahan dari Permenhub Nomor 82 Tahun 2018, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi tidur hanya boleh dipasang di jalan lingkungan, jalan lokal, dan jalan desa.

Jalan nasional, provinsi, atau jalan utama/arteri tidak boleh dipasangi polisi tidur karena dinilai mengganggu fungsi utama jalan. Konsekuensinya, penganggaran speed bump di kawasan Ladang lewat dana BUMN tidak mengubah status hukum ruas jalan maupun wewenang mutlak pemerintah atas fasilitas tersebut.

Apa Langkah Selanjutnya?

Evaluasi instansi berwenang menjadi kunci, terutama soal apakah polisi tidur di jalan protokol itu tetap dipertahankan, dipindah, atau dibongkar. Sampai evaluasi keluar, fasilitas hasil CSR Pertamina itu sudah terpasang di kawasan yang secara klasifikasi bukan jalan lingkungan.

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: benuanta.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks