TANJUNG SELOR — Pansus II DPRD Kalimantan Utara memastikan pembahasan Raperda Pembangunan Pertanian Berkelanjutan memasuki tahap akhir. Muhammad Nasir, politisi PKS yang menjabat Wakil Ketua Pansus, menyebut sejumlah pasal inti telah dirampungkan, termasuk sistem pembenihan, perizinan usaha perkebunan, hingga penguatan hilirisasi hasil bumi.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Kaltara itu dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, DPMPTSP, serta Biro Hukum Setda Provinsi. “Pansus memberikan perhatian serius terhadap aspek pembenihan, mulai dari penggunaan benih unggul bersertifikat, pengawasan terhadap peredaran benih ilegal, perlindungan petani dari benih palsu, hingga penguatan penangkar benih lokal,” ujar Nasir dalam keterangannya, Selasa.
Empat Pasal Krusial yang Disorot
Selain pembenihan, Pansus II mendorong agar Raperda ini mengatur secara tegas prinsip perkebunan berkelanjutan. Prinsip ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga kesejahteraan petani, kelestarian lingkungan, dan pencegahan konflik lahan. Menurut Nasir, pasal tentang kemitraan antara perusahaan dan masyarakat juga mendapat sorotan tajam.
“Kami ingin Raperda ini memperkuat posisi petani dalam kemitraan dengan perusahaan perkebunan, termasuk kepastian pembinaan, akses pembiayaan, pendampingan kelembagaan, dan jaminan pemasaran hasil produksi,” tegasnya.
Poin lain yang dibahas adalah hilirisasi hasil perkebunan. Pansus menginginkan Kalimantan Utara tidak lagi sekadar pemasok bahan mentah, melainkan mampu mengembangkan industri pengolahan yang menciptakan nilai tambah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan daerah.
Target Harmonisasi Pekan Depan
Nasir menambahkan, pembahasan internal saat ini sudah di tahap akhir. Jika seluruh pasal rampung sesuai target pekan ini, Raperda akan diajukan ke Kanwil Kementerian Hukum wilayah Kalimantan di Samarinda untuk proses harmonisasi. “Insyaallah pekan ini pembahasan internal dapat kami rampungkan. Setelah itu, pekan depan akan kami ajukan ke tahap harmonisasi sebagai bagian dari penyempurnaan substansi,” pungkasnya.
Raperda Pembangunan Pertanian Berkelanjutan diharapkan menjadi landasan hukum untuk mewujudkan sektor pertanian dan perkebunan Kalimantan Utara yang produktif, berdaya saing, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat lebih besar bagi petani dan masyarakat daerah.