Pencarian

DPRD Kaltara Targetkan Raperda Pengarusutamaan Gender Rampung Agustus 2026, Mandek 10 Tahun di Pemprov

Kamis, 27 Agustus 2026 • 00:58:31 WIB
DPRD Kaltara Targetkan Raperda Pengarusutamaan Gender Rampung Agustus 2026, Mandek 10 Tahun di Pemprov
Suasana rapat paripurna DPRD Kalimantan Utara di Tarakan, tempat pembahasan Raperda Pengarusutamaan Gender ditargetkan rampung pada Agustus 2026.

TARAKAN — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kalimantan Utara (Kaltara) kembali bergerak setelah nyaris satu dekade tertahan di tingkat eksekutif. DPRD Kaltara menargetkan regulasi ini tuntas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Agustus 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, mengungkapkan proses pembahasan saat ini tengah berada di tahap akhir. Setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dokumen regulasi tinggal menunggu pengesahan melalui rapat paripurna.

Mandek Satu Dekade di Pemprov

Raperda PUG ini bukan barang baru. Supaad menuturkan, regulasi tersebut berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan saat masa reses. Saat itu, Kepala Dinas atas nama Burhan melaporkan bahwa Perda PUG telah mandek sekitar 10 tahun di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Awalnya Raperda PUG ini muncul dari aspirasi saat reses. Saat itu Kepala Dinas, Pak Burhan, menyampaikan bahwa Perda PUG ini sudah sekitar 10 tahun mandek di pemerintah. Akhirnya sempat kita tarik menjadi inisiatif DPRD,” kata Supaad.

Setelah ditarik menjadi inisiatif DPRD, dokumen tersebut kemudian dikembalikan lagi menjadi inisiatif Pemprov Kaltara. Langkah ini diambil setelah naskah akademik dan draf raperda dinyatakan lengkap untuk menjadi bahan pembahasan bersama legislatif.

Evaluasi Kemendagri Hampir Kelar

Percepatan pembahasan kini dimungkinkan karena seluruh dokumen pendukung telah tersedia. Supaad yang juga anggota Komisi IV DPRD Kaltara menyebut proses evaluasi di tingkat pusat tengah berjalan dan hasilnya akan segera turun ke Biro Hukum Pemprov Kaltara.

“Prosesnya saat ini sudah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemungkinan minggu ini evaluasinya sudah sampai ke Biro Hukum Pemprov Kaltara,” ujarnya.

Setelah hasil evaluasi diterima, DPRD dan Pemprov Kaltara akan langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk penetapan. Dengan sisa tahapan yang ada, Supaad optimistis regulasi ini bisa disahkan tanpa penundaan panjang lagi.

“Selanjutnya tinggal kita bawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya.

Mengapa Perda PUG Penting untuk Kaltara?

Pengarusutamaan gender merupakan strategi pembangunan yang memastikan aspirasi dan kebutuhan laki-laki maupun perempuan terakomodasi secara setara dalam setiap tahapan perencanaan. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara untuk menyusun program yang responsif gender.

Keberadaan Perda PUG dinilai krusial karena selama ini kebijakan pembangunan di daerah kerap belum menyentuh kesenjangan akses dan partisipasi antara kelompok gender. Dengan adanya landasan hukum ini, setiap dinas diwajibkan mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program kerja.

Follow kabartarakan.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: headlineku.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks